Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

BeritaPELAKU PENCULIKAN BAYI DIVONIS 3 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp 60 JUTA

20 February 2019

LAWYERPASUNDAN.COM.Depok – Pelaku penculikan bayi di Kampung Cikumpa, Jalan Flamboyan, Sukmajaya Depok, Jumiati, 41, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta, Vonis itu diputuskan dalam perdisangan di Pengadilam Negeri Depok.

Putusan Hakim Rosana Kesuma Hidayah sama dengan tuntutan Jaksa Enda selama tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta. “Kami putuskan terdakwa bersalah dan dikenakan hukuman 3 tahun penjara,” kata Rosana dilansir Radar Depok (Jawa Pos Group).

Sementara itu, Kuasa Hukum Jumiati dari YLBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim yang memvonis 3 tahun dan denda Rp 60juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Bang Tatang begitu sapaan akrabnya juga mengatakan, atas nama terdakwa memohon maaf kepada keluarga korban atas kekhilafan.

“Kami atas nama terdakwa juga meminta maaf kepada warga masyarakat khususnya warga Kota Depok, yang sempat dibuat khawatir dan sempat viral di beberapa media terkait apa yang dilakukan terdakwa,” papar bang Tatang seusai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Jumiati dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang Sidang II, Enda menuntut tiga tahun (3) penjara dan denda Rp60 juta kepada Jumiati.

“Kami menuntut tersangka hukuman tiga tahun (3) penjara dan denda Rp60 juta,” kata Enda.

Seperti diketahui, bayi Aditya diculik saat tidur, Pada saat kejadian, ibunya, Marlina, sedang pergi ke warung dan ayahnya baru berangkat kerja Jumat (27/4).

Bayi Aditya yang sedang tidur bersama kakaknya hilang saat Marlina kembali ke rumah beberapa menit kemudian, Berselimutkan kain warna biru, bayi tersebut kemudian dibawa pelaku melalui gang sempit ke arah kompleks perumahan Griya Depok Asri.

Dari depan kompleks itulah, pelaku mencoba melarikan diri memberhentikan ojek online tanpa aplikasi. Ini untuk diantar ke rumah suami ke dua yang dinikahi secara siri.

Pelaku dan bayi kemudian dibawa ke rumah suami siri, dengan alasan anak tersebut merupakan keponakan dari keluarga pelaku yang diminta untuk merawatnya.

Sang bayi kemudian diinapkan selama satu hari di rumah suami kedua, selanjutnya dibawa ke rumah kerabat pelaku bernama Sulis.”

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp