Ganti Nama atau Balik Nama,Ganti nama atau biasa kita sebut balik nama dalam sertifikat ada tata cara tersendiri. Untuk mengurus ganti nama atas sertifikat maka kita perlu memerlukan pengetahuan atas persyaratan yang perlu dipenuhi serta waktu dan biaya yang akan dikeluarkan saat mengurus ganti nama sertifikat.
Persyaratan proses ganti nama :
1. Membuat surat permohonan
2. Melampirkan dokumen terkait seperti Sertifikat Hak Tanah asli
3. Jika sertifikat Badan Hukum, maka sertakan juga bukti akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
4. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan.
5. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah serta Camat didaerah yang bersangkutan (cantumkan pula mengetahui oleh Pemuka adat)
6. Lampirkan identitas sebelumnya sesuai dengan data pada sertifikat yang bersangkutan.
7. Disetujui oleh pejabat yang berwenang terhadap sertifikat tentang perubahan nama.
Biaya dan waktu yang diperlukan saat proses ganti nama :
a. Biaya yang dikeluarkan adalah Rp 50.000,- untuk satu sertifikat
b. Waktu membuat sertifikat adalah 3 hari (3 hari kerja).
Ralat Nama atau Revisi Atas Kesalahan Penamaan
Saat telah selesai pembuatan sertifikat baru, hendaknya periksalah dengan seksama semua isi sertifikat, maka misalkan ada kesalahan dapat langsung diralat saat proses itu juga. Namun jika sertifikat anda salah penamaan dan anda baru menyadarinya setelah berlalu hari pembuatannya, maka segeralah merubahnya. Ada persyaratan serta biaya dan waktu yang diperlukan saat meralat nama.
Persyaratan Ralat Nama :
1. Membuat surat permohonan
2. Melampirkan dokumen terkait seperti Sertifikat Hak Tanah asli
3. Jika sertifikat Badan Hukum, maka sertakan juga bukti akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
4. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan.
5. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah serta Camat didaerah yang bersangkutan (cantumkan pula mengetahui oleh Pemuka adat)
6. Lampirkan identitas sesuai dengan data pada sertifikat yang bersangkutan.
7. Disetujui oleh pejabat yang berwenang terhadap sertifikat tentang perubahan nama.
Biaya dan waktu yang diperlukan saat proses ralat nama :
a. Biaya yang dikeluarkan adalah Rp 50.000,- untuk satu sertifikat
b. Waktu membuat sertifikat adalah 3 hari (3 hari kerja).
Pada dasarnya proses pengurusan ganti nama dengan ralat nama adalah sama, dalam hal persyaratan, biaya dan waktunya, namun perbedaannya hanya pada isi dalam surat permohonannya saja.