Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

BeritaWARGA NEGARA ASING DIVONIS 8 BULAN PENJARA KARENA MELALUKAN KEKERASAN TERHADAP PACARNYA

2 March 2019

LAWYERPASUNDAN.COM,Depok – Tim Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada berhasil meringankan hukuman Edward Dean Roller JR, Seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat (USA) yang dituntut Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No12 tahun 1952 jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan pada putusan PN Depok, Senin (23/4).

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Maret 2018, para Tim Penasehat Hukum YLBH Kami Ada yang dikomandoin Tatang, SE.SH., Muhammad Yunus Yunio, SH., Wica Syofyanri, SH., dan Dri Darmanto, SH.

Dijelaskan dalam sidang Putusan Perkara Pidana Nomor Register Perkara : PDM-471/DEPOK/12/2017 Majelis Hakim memutuskan Edward Dean Roller JR, Bahwa dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api dan amunisi dan Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 secara sah dan meyakinkan tidak terbukti.

Sedangkan dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan ringan secara sah dan meyakinkan terbukti.

Sementara Bang Tatang pengacara dari YLBH Kami Ada sapaan akrabnya,menjelaskan,klienya Edward datang ke Indonesia dengan itikad baik untuk menikahi seorang wanita asli Indonesia yang dicintainya.

“Sampai disini dia tidak disambut baik, bahkan pernah diancam akan dibunuh, Sehingga terjadilah percekcokan dengan kekasihnya (inisial R) yang dilarang menikah oleh anaknya,” kata bang Tatang.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pidana tersebut, baik mulai dari penyelidikan, penyidikan di Kepolisian sampai dengan pemeriksaan para saksi.

“Ditahap pemeriksaan di Kepolisian, Edward tidak didampingi oleh translator tersumpah, sebagaimana Pasal 177 (1) KUHAP dan Pasal 51 (2) KUHAP,” jelas bang Tatang.

Kemudian penggeledahan dilakukan tidak dihadapan Edward, dibuka oleh orang (bukan penyidik) yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dalam suatu perkara pidana sebagaimana KUHAP mengatur mengenai kewenangan Penyidik.

“Sehingga barang atau barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yang digunakan untuk membuktikan Pasal 1 (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah cacat hukum karena didapatkan dengan cara yang tidak halal secara hukum,” paparnya.

Sementara Muhammad Yunus Yunio, SH., juga menambahkan, bahwa Visum et Repertum (VeR) yang dikeluarkan Rumah Sakit Mitra No. 147/VER/RM.MKD/IX/2017, merupakan alat bukti yang tidak dapat dijadikan barang bukti untuk membuktikan perbuatan pidana Pasal 351 (1) KUHP, karena dibuat pada tanggal 24 September 2017, sedangkan tempus delicti adalah tanggal 20 September 2017, oleh sebab itu VER tersebut terkesan mengada-ada dan cacat hukum.

“Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan memberikan keterangan yang saling bertentangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Yunus.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 1 (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan alat bukti yang di hadirkan dalam persidangan adalah Peluru kaliber 32 sebanyak 8 butir; Satu buah pisau lipat stenlis; Dua buah pisau belati bergagang warna coklat; Satu set magazin revolver; Dua buah popor kayu warna coklat; Dua buah gagang laras kayu warna coklat; dan Serta paspor an. Edward Dean Roller JR.

“Kami atas nama YLBH Kami Ada mengucakan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum atas uraian tuntutan yang telah disusun sesuai waktu yang diberikan, sehingga memudahkan kami dalam mengikuti jalannya pandangan JPU,kami juga mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili terdakwa karna sudah memutuskan secara objektif pungkas Yunus.”

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp