Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

BeritaBISAKAH PERCERAIAN DILAKUKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA ?

11 March 2019

LAWYERPASUNDAN.CO, Depok – Berikut ini adalah penjelasan dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan terkait pertanyaan tersebut, Dalam beberapa kasus, masih saja ada pertanyaan tentang “bisakah perceraian dilakukan di Kantor Urusan Agama?”.

Tentunya pertanyaan tersebut muncul dari beberapa orang yang tidak memahami prosedur hukum tentang perceraian, Hal ini dapat dikarenakan latar belakang pendidikan yang non hukum atau mungkin didasari atas pemikiran tentang “perkawinan diurus di KUA, cerai pun di KUA”.

Apakah Peceraian dapat dilakukan di KUA

Pada dasarnya, pengaturan tentang perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU No.1/74) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1/ 74 tentang Perkawinan (PP 9/75). Dalam Pasal 38 huruf b UU No.1/74, dikatakan bahwa perkawinan dapat putus karena perceraian.

Kembali pada pertanyaan awal, “Apakah Peceraian dapat dilakukan di KUA?”.
Dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 1/ 74 diatur bahwa, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 1 huruf b PP 9/75, “yang dimaksud dengan Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.”

Merujuk pada pengaturan tentang perceraian di atas, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama untuk mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk mereka yang non Islam.

Adanya frasa “hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan”, merupakan aturan yang bersifat imperatif dalam artian memaksa atau mengikat, yang memiliki konsekuensi bahwa peraturan tersebut harus dilaksanakan dan tidak dapat dikesampingkan.

Adapun fungsi KUA dalam urusan Perkawinan pada dasarnya merupakan fungsi administratif terkait Pencatatan Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak Dan Rujuk, sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, Perceraian tidak dapat dilakukan di KUA melainkan hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan, baik Pengadilan Agama untuk orang-orang beragama Islam maupun Pengadilan Negeri untuk orang-orang beragama non Islam, Semoga bermanfaat untuk kita semua.”

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp