Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

ArtikelAPAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PRAPERADILAN ?

13 Maret 2019

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

4. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).

Dalam perkembangannya, Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan menjadi objek Praperadilan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Materil terhadap beberapa Pasal dalam KUHAP yakni Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan,” sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 21/PUU-XII/2014.

Kemudian yang diuji materilkan yakni Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan pasal tersebut dimaknai menjadi “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan” sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Yang dapat mengajukan Praperadilan adalah:

1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

PROSES PEMERIKSAAN PRAPERADILAN

Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon Praperadilan.

Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan Praperadilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan Praperadilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN

Putusan Praperadilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).

Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

Terhadap Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp