Perjanjian kawin atau disebut juga dengan perjanjian pra nikah yaitu perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau istri sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.
Perjanjian kawin ini biasa nya mengatur tentang pembagian harta kekayaan dan dapat juga memuat hal-hal lain yg disepakati sepanjang tidak bertentangan denga Undang Undang, dan kesusilaan dan ketertiban umum untuk menghindari konflik yang mungkin timbul dikemudian hari.
Perjanjian kawin ini diatur dalam pasal 29 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo Putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu
Perjanjian kawin dapat dibuat Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Bentuk perjanjian kawin
Berdasarkan pasal 29 ayat 1 Undang Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan memuat makna bahwa perjanjian kawin bisa dibuat secara otentik dan dibuat secara dibawah tangan.
Tujuan perjanjian kawin
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa tujuan dari perjanjian kawin ini adalah untuk menghindari konflik dikemudian hari diakibatkan ikatan perkawinan tersebut terutama terhadap harta kekayaan yang diperoleh sebelum dan setelah terikat perkawinan.
Dengan apa yang telah diuraikan diatas maka perjanjian kawin itu akan dikatakan sah apabila sudah dicatatkan kepada kantor pencatatan perkawinan atau notaris.