ANDITATANGSUPRIYADI.CO.ID Terkadang sering terjadi perselisihan ketika ada perceraian antara suami istri atau salah satu pihak meninggal dunia,tarik menarik dan perbedaan pandangan terkait masalah harta sering terjadi, salah satunya tentang Harta Bawaan, Para pihak akan saling mengklaim bahwa harta yang dikuasai adalah harta bawaan.
Harta Bawaan adalah harta yang sudah dimiliki oleh suami atau istri, sebelum perkawinan, Besar, jenis dan jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak, selama tidak ditulis dalam perjanjian kawin.
Karena harta ini dimiliki sebelum kawin, ya jelas masing-masing pihak memiliki hak sepenuhnya, Misal Suami punya rumah, sebelum perkawinan,Kalau suami mau jual rumah tersebut ya jelas itu hak suami.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan berdasarkan
Pasal 35 disebut bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36 ayat (2) disebutkan Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Pasal 37 dijelaskan bahwa Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur juga yakni :
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.