Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

BeritaPERMENRISTEKDIKTI DAN KEMELUT YANG MENYERTAINYA

27 Maret 2019

Anditatangsupriyadi.co.id Depok – Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Advokat menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Terhadap pasal 2 ayat 1 UU Advokat ini, sebelumnya pernah diuji melalui Mahkamah Konstitusi pada 2013 dan 2016, Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa “Dengan memperhatikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XI/2013 di atas Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat.” Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 juga memberikan pertimbangan bahwa “untuk menjaga peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Advokat, maka penyelenggaraan PKPA memang seharusnya diselenggarakan oleh organisasi atau wadah profesi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas.”

Idealnya Permenristekdikti ini haruslah mengacu melaksanakan pendelegasian dari UU Advokat dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan diatas,Maka secara formil, pemberian kewenangan di dalam Permenristekdikti bahwa Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan Program Profesi Advokat telah bertentangan dengan prinsip umum hierarki peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011), dimana peraturan pelaksanaan tidak boleh melampaui kewenangan UU yang mendasarinya.

Terbitnya permenristekdikti nomer 5 th 2019 ini bisa mengundang kontroversi, karena dalam pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa penyelenggara pendidikan advokat adalah perguruan tinggi, hal ini seolah-olah menjadikan pendidikan advokat menjadi jenjang pendidikan akademis bukan pendidikan profesi.

Sebagaimana diketahui,
“Pendidikan advokat itu bukan jenjang akademik, tapi jenjang profesi jadi harus diurus oleh organisasi profesi seharusnya bukan oleh perguruan tinggi”.

Disisi lain kita sangat mengapresiasi usaha pemerintah dalam memperbaiki kualitas advokat dengan menerbitkan Permenristekdikti nomer 5 tahun 2019 ini, dengan diperpanjangnya masa pendidian advokat maka diharapkan kualitas advokat di masa yang akan datang bisa lebih berkualitas.

Namun,…
Di sisi lain tentunya di masa depan akses keadilan bagi rakyat miskin juga akan semakin sulit diakses karena semakin sulitnya untuk mencari advokat yang mendedikasikan jasanya hanya untuk menangani perkara – perkara orang miskin. Dengan melihat ketentuan Permenristekdikti tersebut, untuk menjadi Advokat perlu waktu lebih dari 8 tahun, maka biaya yang diperlukan seorang menjadi Advokat menjadi cukup tinggi yang dalam jangka panjang akan berdampak pada ketersediaan advokat yang mau untuk menjalankan profesi secara pro bono secara full time.

Selain itu jangan pula lupa, keberadaan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka pemerintah dituntut untuk menyediakan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan buta hukum agar merata di seluruh Indonesia. Keberadaan Permenristekdikti No 5 Tahun 2019 ini secara jangka panjang akan menghalangi implementasi dari UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan menegasikan hak memperoleh pembelaan dari seorang advokat (access to legal counsel) sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur untuk mendorong akses keadilan yang merata bagi semua orang.

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp