Berikut adalah Penjelasan Mengenai Tanah Ulayat dan Tanah Desa
Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersakutan. Hak penguasaan tanah oleh warga masyarakat hukum adat dikenal dengan tanah ulayat.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat, pengakuan itu disertai dengan dua syarat yaitu, mengenai eksitensinya dan mengenai pelaksanaannya,Hak ulayat diakui ” sepanjang menurut kenyataannya masih ada ”
Dengan demikian, Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah Hak Milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya masi ada, sebaliknya tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”
Tanah Desa betdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016) menyebutkan bahwa Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Kekayaan milik desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
Demikian, semoga bermanfaat.