Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

ArtikelAPA YANG DIMAKSUD TANAH ULAYAT DAN TANAH DESA

14 Mei 2019

Berikut adalah Penjelasan Mengenai Tanah Ulayat dan Tanah Desa

Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersakutan. Hak penguasaan tanah oleh warga masyarakat hukum adat dikenal dengan tanah ulayat.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat, pengakuan itu disertai dengan dua syarat yaitu, mengenai eksitensinya dan mengenai pelaksanaannya,Hak ulayat diakui ” sepanjang menurut kenyataannya masih ada ”

Dengan demikian, Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah Hak Milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya masi ada, sebaliknya tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”

Tanah Desa betdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016) menyebutkan bahwa Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Kekayaan milik desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

Demikian, semoga bermanfaat.

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp