Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

BeritaJEJAK KELAM PEMBUNUH JANDA DI APARTEMEN MARGONDA DEPOK

10 August 2020

ATSNEWS- FM, tersangka kasus pembunuhan terhadap AO, janda dua anak di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat hanya bisa pasrah mengakui segala perbuatannya,Pria berstatus duda itu mengaku nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena cemburu,
Kepada awak media massa, FM pun berterus terang telah menghabisi korban dengan cara memukul kepala bagian belakang dan badan dengan palu.
“Jadi pas dia lagi main HP dengan kondisi telungkup di atas kasur, terus saya pukul pakai palu,” katanya, Jumat 7 Agustus 2020.

FM mengaku, khusus pada bagian kepala belakang, ia memukulnya dengan palu sebanyak tiga kali dan muka satu kali serta di bagian dagu. Ketika itu, korban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga.
“Pas masih ngelawan dia telentang, terus saya tindih, saya tutup mulutnya pakai tangan,Terus jari saya digigit sama dia,” tutur FM sambil memperlihatkan sebagian luka disela-sela jarinya

Kala itu, pria berstatus duda ini tak tahu kondisi korban,
“Saya enggak tahu dia pingsan apa mati,Terus saya naikin dia ke kasur,Tadinya di bawah soalnya sempat bergulat.”
Merasa belum puas, pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali, “Mulutnya saya lakban, sebab saya mau keluar, takutnya dia bangun teriak,” tuturnya
FM mengaku, dirinya hanya berniat memberi pelajaran, agar sang pacar tak mengkhianatinya dengan pria lain. “Saya mikirnya kan buat pingsan aja.”
Dia berdalih selama ini tidak pernah berbuat kasar kepada korban. “Enggak pernah (kasar), paling ngomong keras doang tapi saya enggak pernah kasar.”
FM kini hanya bisa menyesali segala perbuatannya. “Enggak niat membunuh saya, Pak. Tapi saya sakit hati memang dari awal saya diginin (dikhianati) mulu,Saya justru yang banyak ngasih ke dia, bukan dia. Saya nyesel. Tadinya saya mau nikahi dia,” ucapnya dengan nada memelas
Aksi penganiayaan yang dilakukan FM terhadap korban diperkuat dengan hasil visum dan rekonstruksi yang digelar tadi siang. Menanggapi hal itu, kuasa hukum FM, Andi Tatang Supriyadi mengaku, rekonstruksi yang dilakoni kliennya telah sesuai dengan keterangan yang disampaikan ke penyidik,
“Proses kasus ini kita serahkan kepada penyidik dan kemudian kita akan memberikan pendampingan secara hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat mendampingi tersangka dalam rekonstruksi di lokasi kejadian.

Lebih lanjut Tatang mengaku, saat ini dirinya belum bisa berkomentar banyak karena proses sidang belum dimulai.
“Nanti bukti-bukti dari klien kami akan kita buktikan dalam persidangan,” katanya
Untuk diketahui, jasad AO (36 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi mengenakan di kamar apartemen tersebut pada Selasa malam, 4 Agustus 2020. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku tak lain adalah FM yang merupakan kekasih korban.
Tak hanya itu, pria berstatus duda ini juga sempat menjarah sejumlah barang berharga milik korban,Usai menghabisi nyawa janda anak dua tersebut, FM sempat berupaya melarikan diri,Namun polisi akhirnya berhasil meringkusnya di Bekasi dalam waktu tak lebih dari 24 jam,Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp