Hukum negara yaitu perkawinan yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan kedua mempelai dan dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan, Termasuk bagi seorang pria yang hendak memiliki istri lebih dari seorang (poligami), agar perkawinannya diakui maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Istri dalam perkawinan poligami (pertama, kedua, ketiga atau keempat), pada dasarnya sama-sama berhak memperoleh warisan, Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu:
Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.
Namun dengan catatan perkawinan tersebut telah dilakukan secara sah baik menurut hukum agama dan negara, Perkawinan kedua, ketiga atau keempat yang tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengakibatkan perkawinan tersebut tidak diakui.
Tidak diakuinya suatu perkawinan dapat mendatangkan kerugian khususnya terhadap pihak istri dan anak-anak dalam perkawinan tersebut, Salah satunya yaitu hilangnya hak mewaris istri dan anak-anak pewaris.
Lalu berapa bagian yang menjadi hak dari istri kedua dan selanjutnya ketika suaminya meninggal dunia? Apakah sama dengan istri pertama?
Bagian istri baik sendiri atau bersama-sama dengan istri lainnya dari pihak suami diatur dalam Al Qur’an surat An-Nisa ayat (12) dengan terjemahan sebagai berikut:
“…Para istri memperoleh seperempat hartayang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…” (QS. An-Nisa [4]: 12)
Berdasarkan pengaturan tersebut, maka diketahui bagian istri (istri-istri) dari harta warisan suaminya yaitu ¼, jika pasangan tersebut tidak memiliki anak. Dengan demikian jika si pewaris memiliki lebih dari satu istri maka bagian sebesar ¼ tersebut akan dibagikan secara pro-rata kepada seluruh istri-istri pewaris.
Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan sebagaimana diatur dalam KHI untuk bagian yang diperoleh istri sebagaimana diatur dalam Pasal 180 KHI yaitu:
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian
Sebagai contoh, jika si pewaris memiliki 2 (dua) istri maka istri-istri pewaris akan memperoleh ¼ dan masing-masing ⅛ bagian (¼ dibagi jumlah istri) dari harta warisan suaminya. Perhitungan tersebut berlaku seterusnya dengan memperhitungkan jumlah istri sah dari pewaris.
#semogabermanfaat 081282829523