KOTA DEPOK ; Mengingat pentingnya pengetahuan berkaitan dengan hukum di negeri ini, serta minimnya pengetahuan akan hal yang berkaitan dengan hukum, baik itu Hukum Pidana, maupun Hukum Perdata. Pimpinan Kantor Hukum Andi Tatang Supriadi & Rekan, bang Tatang biasa dipanggil,memberikan program konsultasi serta pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat.
Program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, selain itu, hal tersebut diwujudkan sebagai bentuk kepedulian Bang Tatang kepada masyarakat luas akan pentingnya pengetahuan hukum.
Tidak hanya berprofesi sebagi Advokat, Bang Tatang yang juga sebagai Dosen Hukum Di STIHP Pelopor Bangsa itu menginginkan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki pemahaman tentang hukum.
Menurutnya, dalam menjalankan berbagai kehidupan di Negara Konstitusi ini, sangatlah penting bagi seluruh bangsa untuk memahami tentang hukum. Sebab, hal tersebut dapat memberikan kesadaran masyarakat akan segala aturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dilain itu, maraknya tindak kejahatan yang berujung pidana yang terjadi di Indonesia membuat Pakar Hukum Pidana, Bang Tatang tergerak untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada seluruh masyarakat.
Hal itu diharapkan agar masyarakat terhindar dari persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum, baik itu pidana maupun perdata.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan yang beralamat di Graha Widia Kavling BRI A3/6 RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Memberikan pelayanan konsultasi serta pendampingan Hukum secara gratis bagi masyarakat para pencari keadilan.
Konsultasi serta pendampingan hukum secara gratis tersebut diberikan kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu yang sedang memiliki persoalan hukum.
“jadi kami membuka konsultasi seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. Silahkan datang saja di alamat kantor hukum kami yang ada di depok,” Sebagai informasi, Bang Tatang membuka layanan Konsultasi setiap hari dan dibuka dari jam 8.00 – 12.00 WIB.
“kenapa kita memberikan pelayanan konsultasi hukum ini secara gratis, karena yang kita ketahui bahwa masyarakat ini sangat awam dengan hukum, selalu berpikir bahwa ketika berhadapan dengan hukum apalagi pengacara selalu berorientasi kepada uang. Padahal tidak, tidak semuanya ketika kita berkonsultasi harus berbayar. Ya contohnya adalah kantor hukum kami,” hal itu dikatakan Tatang saat dijumpai di Kantornya. Rabu, (21/01/2025).
Tidak hanya memberikan pelayanan Konsultasi Hukum secara gratis, Bang Tatang juga memiliki YLBH yang dinamai ‘Kami Ada’. Hal itu dikatakan tatang untuk memberikan pelayanan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
(SKTM) menjadi salah satu persyaratan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis dari YLBH ‘Kami Ada’.
“adapun pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu kamipun menyediakan bantuan Hukum secara gratis, karena kami juga mempunyai YLBH ’kami Ada’ yang memang kami siapkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Tentunya dengan persyaratan-persyaratan terpenuhi, diantaranya SKTM yang dikeluarkan dari kelurahan,” ucapnya
Dalam menjalankan pelayanan bantuan hukum secara gratis, Bang Tatang mengatakan bahwa biaya tersebut murni dibiayayi secara pribadi, yaitu dari hasil penanganan perkara yang disisihkan sebagian untuk diberikan secara social kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“walaupun kami tidak di bantu pemerintah, tentunya disini kami sudah menyiapkan anggaran. Setiap kami menangani kasus. anggaran itu kami sisihkan, kami sisihkan sekian persennya untuk diberikan secara social, yaitu bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu,” pungkasnya.
Pelayanan Konsultasi Hukum secara gratis Di Kantor Bang Tatang juga di lakukan secara online, yakni melalui Akun Social Media resmi milik Andi Tatang Supriyadi, S.E.,S.H.,M.H.,CPL.