SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
XXX, Umur 43 tahun, Agama Islam, Pendidikan XX, Pekerjaan XX, yang beralamat di XXX Rt.00X Rw.00X, Kelurahan XX, Kecamatan XX, Kota XX, Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor XXX, selanjutnya disebut sebagai —————————————————————————– PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih kediaman hukum ( Domisili ) di kantor kuasanya yang tersebut dibawah ini, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
- TATANG , S.E., S.H.
- MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H
- ARIF RACHMAN, S.H
- DRI DARMANTO, S.H.
Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, beralamat di Jl. Raya Bogor KM. 38, Ruko Musrindo Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat Phone: (021) 87920291, 081282829523 Email : atsrekan@gmail.com, baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri Selanjutnya disebut sebagai ———– PENERIMA KUASA
———————————————- K H U S U S ———————————————–
Untuk :
- Untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan Pemberi Kuasa bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam kedudukannya sebagai PENGGUGATuntuk membuat dan menandatangani Serta mengajukan Surat Gugatan Cerai terhadap suami (TERGUGAT) yang bernama: XX bin XX Umur 45 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kp. XX 00X RW.00X,Kelurahan XX Kecamatan XX, Kota XX Di Pengadilan Agama Depok.——————–
Untuk itu :
- Maka Pemberi Kuasa melimpahkan hak-haknya untuk Membuat dan mengajukan Gugatan di Pengadilan Agama Kota Depok, Membuat Replik, Kesimpulan, Menolak Jawaban, menolak Duplik, mengajukan bukti-bukti dan Kesimpulannya, Mengajukan saksi-saksi, Menerima atau menyerahkan suatu permintaan atau permohonan, Merubah atau mengurangi permintaan, Menerima atau menyerahkan permohonan, Untuk itu Penerima Kuasa berhak menghadap dan berbicara atau mewakili dihadapan Pengadilan Agama Kota Depok, Menghadap para pejabat/ instansi yang berwenang, Mengadakan perdamaian dengan menerima maupun menyerahkan syarat-syarat perdamaian, Menandatangani segala surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.
- Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya – upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebut dalam surat kuasa ini ;————————————————————
- Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi ( recht van subtitutie ) dan secara tegas dengan Hak Retensi ;—————————————————————————-
Depok, X Januari 2019
Pemberi kuasa Penerima kuasa
XXXXXXXXXXXXXX TATANG, S.E,.S.H
MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H
DRI DARMANTO, S.H.
ARIF RACHMAN, S.H