Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

 

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           : XX

Tempat/Tgl Lahir        : Solo,11 Desember 1947

Alamat                         : Jl. Kebagusan Wates Rt 02 Rw 04 Kel.XX Kec.XX Jakarta Selatan

Pemegang No KTP     : 3XXXX

Nama                           : XXX

Tempat/Tgl Lahir        : Solo, 08 Mei 1956

Alamat                         : Jl. XX Rt 0X Rw 0X Kel. XX Kec. XX Bekasi

Pemegang No KTP     : 327508080XXXX

Selanjutnya disebut sebagai Para ————————————————– PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor Kuasanya yang akan disebut dibawah ini,menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada :———–

  1. TATANG , S.E,.S.H
  2. MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H
  3. WICA SYOFYANRI, S.H
  4. DRI DARMANTO, S.H

Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, beralamat di Jl. Raya Bogor KM. 38, Ruko Musrindo Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat Phone: (021) 87920291, 081282829523 Email : atsrekan@gmail.com, baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri Selanjutnya disebut sebagai ———– PENERIMA KUASA

 

———————————————————-KHUSUS ———————————————-

Untuk             :

Untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa memberikan advis dan bantuan hukum serta Mendampingi dan mewakili Para Pemberi Kuasa sebagai PEMOHON untuk membuat dan menandatangani Serta mengajukan Penetapan Waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Untuk itu        :

  • Untuk melaksanakan tugas (tugas) tersebut, maka Pemberi Kuasa melimpahkan hak-hak : Membuat dan mengajukan Penetapan Hak Waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Replik, Kesimpulan, Menolak Jawaban, menolak Duplik, mengajukan bukti-bukti dan Kesimpulannya, Mengajukan saksi-saksi, Menerima atau menyerahkan suatu permintaan atau permohonan, Merubah atau mengurangi permintaan, Menerima atau menyerahkan permohonan, Untuk itu Penerima Kuasa berhak menghadap dan berbicara atau mewakili dihadapan Pengadilan agama, Menghadap para pejabat/ instansi yang berwenang, Mengadakan perdamaian dengan menerima maupun menyerahkan syarat-syarat perdamaian, Menandatangani segala surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebut dalam surat kuasa ini.—
  • Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi ( recht van subtitutie ) dan secara tegas dengan Hak Retensi ;—

 

Depok, 31 Januari  2018

Pemberi kuasa                                                                         Penerima kuasa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp