Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

 

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. XX Garment Indonesia yang diwakili oleh XX berkewarganegaraan XX, selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. X Tanggal 30 Desember 2015, yang dibuat oleh Notaris Intan Duniarti, S.H., M.Kn., dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor AHU-0XX.AH.01.01 tahun 2016, yang diumumkan dalam Lembar Negara Tahun 2016 Nomor AHU-0XX.AH.01.11. yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang beralamat di XX No. 0X, XX, Ciracas, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai ——-PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor Kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada :———–

  1. TATANG , S.E., H.
  2. MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H.
  3. ARIF RACHMAN, S.H.
  4. DRI DARMANTO, S.H

Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, beralamat di Jl. Raya Bogor KM. 38, Ruko Musrindo Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat Phone: (021) 87920291, 081282829523 Email : atsrekan@gmail.com, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri Selanjutnya disebut sebagai ——————————————— PENERIMA KUASA

KHUSUS

Untuk             :

  • Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa serta Sah mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam memberikan bantuan hukum serta mendampingi pemberi kuasa untuk membuat, menandatangani dan mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian Bersama Antara XX yang mengatasnamakan PT. XX Garment Indonesia dan XXX yang mengatasnamakan PT. XX serta XX Ketua XXX Tertanggal X April 201X ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

Untuk itu        :

  • Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa berhak membuat, menandatangani dan mendaftarkan surat Permohonan Pembatalan Perjanjian Bersama serta mencabut surat Permohonan (apabila diperlukan), mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, menerima Jawaban, membuat/mengajukan Replik, menerima Duplik, mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat maupun saksi-saksi, membuat/mengajukan kesimpulan (konklusi), membela hak-hak serta mengurus segala kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, mengahadap dan berbicara kepada Hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi-instansi terkait, begitu pula penerima kuasa diberi hak untuk membuat, menerima atau menolak segala macam surat-surat dan menandatanganinya , untuk selanjutnya tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya hukum banding, membuat dan menandatangani memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya hukum kasasi, membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi.
  • Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi ( recht van subtitutie );————————

 

                    Depok, 30 Oktober  2018

Pemberi kuasa                                                                         Penerima kuasa

 

 

 

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp