Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

BeritaGABUNGAN PERUSAHAAN EKSPOR INDONESIA MEMANAS LAGI

2 Maret 2019

Kasus organisasi ganda di Indonesia sudah bukan menjadi sesuatu yang istimewa lagi. Sejumlah organisasi, baik bisnis maupn politik banyak yang kembar. Misalnya Kadin, ada Kadin versi Rizal Ramli (mantan menko maritime era Presiden SBY), dan Kadin pimpinan Rosan P Roeslani.
Organisasi PBM juga ada dua, satu APBMI dan satu lagi PPBMI. Begitu pula dengan asosiasi pelayaran, asosiasi logistic, dan sebagainya.
Kini giliran, organisasi Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) pimpinan Kahirul Mahalli dan Benny Soetrisno yang berseteru, dan keduanya mengklaim sebagai Ketua yang sah. Sekarang ini situasinya sedang memanas.

Bahkan, karena Khairul Mahalli menjadi ketua umum GPEI, akhirnya dilaporkan oleh kubu Benny Soetrisno ke Mabes Polri.
Konon, pihak Khairul pun akan melaporkan balik, atas pencemaran nama baik tersebut.
Dalam penjelasan terkait peninjauan kembali (PK), Daance Yohannes & Associates selaku kuasa hukum GPEI atas putusan Mahkamah Agung RI no. 1807.K/PDT/2013 dijelaskan bahwa GPEI sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan mahkamah agung tersebut.
“Dengan diajukannya PK maka kita masih punya harapan untuk mendapatkan keadilan sesuai kebenaran yang hakiki. Selama belum ada putusan atas permohonan PK, maka kita masih dapat beraktifitas dengan nama GPEI.” kata Daance.
Sebelumnya, Andi Tatang Supriyadi SH, selaku kuasa hokum Benny Soetrisno, telah melaporkan Khairul Mahalli ke Mabes Polri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 032/KH/SK-ATS/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018. Andi Tatang telah membuat laporan dan diterima Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/206/II/2018/BARESKRIM dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Surat dan atau tidak mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan atau menggunakan Logo Orang lain sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP Jo. 216 KUHP Jo Pasal 100 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek.
Khairul Mahalli ketika dihubungi, tidak mau banyak komentar. “Untuk informasi dan konfirmasi dapat meghubungi lawyer DPP GPEI kami ya,” katanya. (***)

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp