Berikut adalah penjelasan terkait Memalsukan Buku Nikah sesuai dengan ketentuan Pasal didalam KUHP ;
Berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP:
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Pasal 263 ayat (2) KUHP:
Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangakan sesuatu kerugian.
Sedangkan Pasal 264 KUHP disebutkan:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap:
akta-akta otentik; Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam huruf (b) dan huruf (c), atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak asli atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Surat nikah merupakan salah satu bentuk akta otentik, Berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Perbuatan memalsukan surat nikah adalah perbuatan pidana dalam kategori kejahatan, Pelaku diancam penjara paling lama delapan tahun.