Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

ArtikelAWAS AKTE CERAI ANDA PALSU !!!

14 August 2020

Meningkatnya angka perceraian akhir akhir ini menjadikan peluang bagi oknum oknum tidak bertanggung jawab membuat akte cerai palsu, Bermacam maksud dan tujuan, Untuk mempercepat mencari pasangan hidup lagi, penipuan dan lainnya

Untuk itu kewaspadaan perihal akte cerai palsu harus ditingkatkan untuk mengurangi risiko seperti di atas,Hal yang mustahil dilakukan, bila anda ingin mengurus akta cerai secara cepat,Ada prosedur yang sistematis dan tidak instan dalam proses perceraian.

Prosedur harus dijalani untuk memastikan bahwa kondisi pernikahan tidak bisa dipertahankan lagi,Selain itu, sulitnya memperoleh akta cerai sejatinya adalah sebuah cara untuk mengurangi niat bercerai jika jalan rujuk masih bisa dilakukan.

Karena tidak bisa dilakukan secara legal, maka jika ada yang memberikan iming-iming proses cepat Anda perlu waspada,Hal ini sulit dipercaya dan bisa berujung pada penipuan, Akta yang Anda urus bisa jadi palsu karena tidak melalui syarat legalitas sesuai aturan hukum,Tentunya Anda tidak ingin menjadi korban akta perceraian palsu bukan?

Ciri-ciri Akta Cerai Palsu

Supaya mencegah anda terjerat penipuan berkedok akta cerai, maka Anda perlu mengetahui ciri-cirinya.

Ketika menemukan pihak pengacara atau dokumen terkait yang memiliki ciri-ciri di bawah ini, maka Anda harus langsung menghindari aksesnya,Karena bisa jadi Anda akan terperangkap dalam penipuan yang merugikan.

1. Menjanjikan Proses Pengurusan Cepat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mengurus akta cerai tidak bisa dilakukan dengan cepat,Perlu diadakan sidang berkali-kali dengan melibatkan banyak pihak untuk mengikuti prosedur perceraian.

Jika ada seorang pengacara atau sebuah kantor advokat yang memberikan janji pengurusan akta cerai serba kilat, maka tentu hal ini patut dicurigai.

Pada umumnya, prosedur perceraian dilakukan dalam tahap

Tahap I : pendaftaran sampai dengan sidang pertama. Waktu yang dibutuhkan 1 – 4 minggu tegantung jarak para pihak dan kepadatan perkara pengadilan. Dalam kasus tertentu bisa sampai 4 bulan karena pihak termohon berada di luar negeri atau tidak diketahui keberadaanya.

Tahap II : Proses sidang dari sidang pertama sampai dengan sidang terakhir, Waktu yang dibutuhkan 2 s.d 6 bulan, Proses sidang terdiri dari beberapa agenda, seperti mediasi dan persidangan dan putusan, Hal tersebut bisa memakan waktu 2 sampai lebih dari 6 bulan dengan sidang bisa lebih dari 9 kali bahkan ada yang sampai 20 kali.

Tahap III : Masa Ingkrah. Waktu yang dibutuhkan adalah 14 hari kerja. Masa tunggu putusan berkekuatan hukum tetap,Bila mana pada masa ingkrah salah satu pihak melakukan upaya banding maka,Sidang akan berlanjut ke tingkat Banding das seterusnya

Tahap IV : Penerbitan Akte cerai oleh Pengadilan Agama ataupun Dispenduk Capil

2. Biaya Murah

Meskipun sedang ada masalah keuangan atau sejenisnya, Anda tidak boleh langsung percaya kepada pihak manapun yang secara tidak wajar memberikan harga / tarif super murah.

Jangan pernah tergoda dengan harga murah! Bagaimanapun juga, pihak pengacara perlu pembayaran secara profesional, Belum lagi proses pengurusan yang membutuhkan biaya.

Jadi, jika harga yang ditawarkan sangat “jatuh”, maka ada kemungkinan Anda sedang ditawari akta cerai palsu atau abal-abal.

3. Menjanjikan Terima Beres

Sangatlah mustahil karena :

3.1 Dalam persidangan akan dilakukan mediasi dibutuhkan kehadiran klien atau dokumen khusus bila klien tidak bisa hadir karena di luar negeri

3.2 Dibutuhkan dokumen asli dan lainnya

3.3 Dibutuhkan kehadiran saksi saksi yang akan diuji keterangan di persidangan

3.4 Sangat mungkin pihak termohon/tergugat atau kuasa hukumnya melakukan upaya perlawanan.

4. Tidak Punya Kartu Pengacara

Bagaimana mungkin seorang pengacara tidak memiliki kartu identitasnya?

Sebelum mulai bekerja sama dengan seorang pengacara, maka pastikan dulu yang bersangkutan memiliki kartu advokat dengan legalitas paten,Karena tidak hanya akta cerai, kartu advokat juga bisa dipalsukan, Sebaiknya, tanyakan dulu pada orang yang mengerti hukum sebelum bekerja sama dengan seseorang pengacara.

Mengetahui asal-usul dan sepak terjang seorang pengacara di bidang hukum sangat penting bagi seorang klien,Karena anda akan memberikan banyak data pribadi yang berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan, termasuk dari segi finansial.

Masalah harta juga dijadikan pertimbangan dalam perceraian, Karena itu, sebaiknya jangan memberikan informasi yang detail jika belum yakin bagaimana kinerja dan kebenaran jabatan yang bersangkutan sebagai advokat.

5. Tidak Jelas alamat kantor maupun domisili

Hal ini bisa ditengarai bila pengacara tidak mau ditemui di kantornya atau di tempat tinggal nya dan selalu berkelit,mereka lebih memilih bertemu klien di suatu tempat

Tidak ada keseuaian antara Kartu Anggota Pengacara dengan identitas lainya ( misal KTP / SIM atau lainnya

Nomor kontak yang sering berganti ganti

Pastikan pengacara/advokat mempunyai alamat kantor dan domisili jelas dan tidak berpindah pindah, dikenal dilingkungan bahkan oleh aparat pengadilan, profesional dan jujur, sehingga risiko dapat diminimalisasi.

Jika perlu, carilah referensi baik survei langsung maupun riset online maupun offline

Cara Mengecek Keaslian Akta Cerai

Jika Anda sudah memiliki akta cerai, maka ada tips mudah untuk mengecek keasliannya:

1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama yang menerbitkan Akte Cerai

2. Bawa Photocopy akte cerai dan Aslinya ke bagian akte cerai

3. Tanyakan ke Petugas keaslian akte cerai tersebut atau

4. Mintakan legalisir Photocopy akte cerai tersebut.

5. Jika palsu maka pihak pengadilan tidak akan melegalisir fotocopy akte cerai tersebut

Semoga Bermanfaat

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp