Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan sangat memahami kesadaran dan kebutuhan hukum yang meningkat terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di era perdagangan internasional yang terus berjalan dinamis. Pekerjaan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di bidang HAKI meliputi pemberian nasihat hukum kepada klien dalam segala aspek terkait pendaftaran paten, cipta, merek, desain tata letak sirkit terpadu, rahasia dagang, dan waralaba termasuk menangani berbagai kasus HAKI seperti pembajakan, pemalsuan, penyelundupan, dan pemakaian tanpa izin atas kekayaan intelektual.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan banyak bekerja sama dengan ahli dan akademisi yang concern terhadap masalah HAKI yang biasanya terjadi disektor telekomunikasi, informasi, teknologi, dan perdagangan. Pendiri dan advokat Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan dalam beberapa kesempatan juga menjalin kerja sama dengan klien dalam rangka mengembangkan, melindungi dan menerapkan kebijakan hak atas kekayaan intelektual.