Persaingan Usaha & Anti Monopoli
Dinamisnya sektor usaha pada era pasar bebas saat ini, tidak hanya saja mendorong pergerakan ekonomi, tetapi juga memberi ruang bagi pihak-pihak untuk memainkan peran kontra produktif dalam persaingan usaha. Upaya kontra produktif tersebut dilakukan baik melalui perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Terkait hal tersebut, maka Pendiri dan Advokat Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan hadir untuk memberikan advice dan bantuan hukum kepada korporasi dalam perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam beberapa kesempatan Pendiri dan Advokat Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan turut serta mendampingi korporasi yang bergerak disektor usaha informasi, telekomunikasi dan makanan di KPPU dengan hasil yang cukup menggembirakan. Saran yang diberikan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan kepada korporasisangat analitis, solutif dan strategik, karena senantiasa mempertimbangkan segala aspek hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan yang secara konsisten menggabungkan antara keahlian hukum dengan pengalaman praktis Pendiri dan Advokat Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan yang sebelumnya pernah terlibat dalam berbagai sektor usaha.