SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- XX Garment Indonesia yang diwakili oleh XXX berkewarganegaraan XX, selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. XX Tanggal 30 Desember 2015, yang dibuat oleh Notaris Intan Duniarti, S.H., M.Kn., dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor AHU-0XX.AH.01.01 tahun 2016, yang diumumkan dalam Lembar Negara Tahun 2016 Nomor AHU-0XX.AH.01.11. yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang beralamat di Jalan XX No. 0X, XX, Ciracas, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai ————————————————————————————————————– PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor Kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada :———–
- TATANG , S.E., H., CPL
- MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H.
Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, beralamat di Jl. Raya Bogor KM. 38, Ruko Musrindo Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat Phone: (021) 87920291, 081282829523 Email : atsrekan@gmail.com, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri Selanjutnya disebut sebagai ——————————————— PENERIMA KUASA
KHUSUS
Untuk :
- Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa serta Sah mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam memberikan advis dan bantuan hukum serta mendampingi pemberi kuasa untuk membuat, menandatangani dan mengajukan GUGATAN PEMBATALAN XXXXX Jakarta Timur Nomor XX/201X tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Berdasarkan UMSP DKI Jakarta Tahun 2016, UMSP DKI Jakarta Tahun 2017 Dan UMSP DKI Jakarta Tahun 2018 , Tertanggal XX April 2018 yang dikeluarkan oleh XXXXX Jakarta Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.
Untuk itu :
- Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa berhak membuat, menandatangani dan mendaftarkan surat gugatan serta mencabut surat gugatan (apabila diperlukan), mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menerima Jawaban, membuat/mengajukan Replik, menerima Duplik, mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat maupun saksi-saksi, membuat/mengajukan kesimpulan (konklusi), membela hak-hak serta mengurus segala kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, mengahadap dan berbicara kepada Hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi-instansi terkait, begitu pula penerima kuasa diberi hak untuk membuat, menerima atau menolak segala macam surat-surat dan menandatanganinya , untuk selanjutnya tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya hukum banding, membuat dan menandatangani memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya hukum kasasi, membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi.
- Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi ( recht van subtitutie );————————
Depok, 14 Mei 2018
Pemberi kuasa Penerima kuasa