Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

BeritaDiduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Mantan Anggota DPRD Kota Depok Dipolisikan

20 February 2019

Seorang mantan anggota DPRD kota Depok berinisial AS,  dilaporkan ke Polresta Depok, oleh Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, pada Kamis (10/03/2018).

AS dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah terhadap Siti Zubaidah selaku pembeli tanah yang ditawarkan sebidang tanah oleh terlapor. AS yang saat itu masih menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kota Depok.

Kronologi kejadian berawal dari terjadinya transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh AS kepada Siti Zubaidah atas sebidang tanah di daerah Pengasinan, Sawangan, Depok.  Dengan iming iming dan bujuk rayu, korban ditawarkan sebidang tanah  untuk membeli, namun setelah objek tersebut di beli secara tunai, ternyata objek tanah tersebut tidak bisa di proses untuk akte jual beli. Hal ini dikarenakan tanah tanah tersebut diduga dalam status sengketa.

>Mengetahui tanah yang dijualnya bermasalah, mantan anggota Dewan yang kini menjabat sebagai salah satu ketua Partai tersebut menggantikan objek tanah di lokasi yang lain. Namun setelah objek tersebut di proses surat-suratnya dari mulai Akta Jual Beli sampai balik nama Sertifikat Hak Milik menjadi atas nama Siti Zubaidah (Pembeli sekaligus korban) naasnya saat sertifikat tersebut sudah jadi  ada yang mengklaim bahwa objek tersebut adalah milik pihak lain.

Siti Zubaidah, yang menunjuk kantor kuasa hukum Andi Tatang Supriadi SE, SH & Rekan sebagai kuasa hukumnya dengan Surat Kuasa Khusus No. No . 031/KH/SK-ATS/II//2018 tertanggal 15 Februari 2018, mengatakan jika hal ini sempat dinegosiasikan beberapa kali, hingga akhirnya mantan anggota dewan tersebut dengan kliennya membuat surat kesepakatan, bahwa objek tanah yang sudah atas nama kliennya akan di ganti senilai 3 Milyar rupiah oleh mantan anggota dewan tersebut,

” Kami sudah melakukan beberapa kali negosiasi atas perkara ini, namun sampai saat ini, terlapor belum juga memiliki niat baik.  Bayangkan  pada tgl 16 februari 2018 kemarin kami melakukan investigasi terhadap objek tanah atas nama klien kami ,namun di atas objek tanah tersebut saat ini sudah ada bangunan yang sedang di kerjakan oleh para pegawai yang menurut pengakuanya adalah pekerja dari salah satu yayasan yang ada di daerah sawangan, sehingga kami sebagai kuasa hukum dari klien kami melakukan teguran keras atau dua kali somasi kepada oknum mantan anggota dewan yang berinisial AS.” Tutur Tatang SE, SH saat ditemui dikantornya.

Pengacara yang kerap tersenyum ramah ini lagi lagi merasa somasi atau teguran yang dilayaNgkan ke AS diabaikan alias tidak ditanggapi sehingga pada hari Sabtu 10 Maret 2018 Tatang SH dan rekannya melaporkan AS ke pihak kepolisian.

“Kami tidak melihat itikat baik dari mantan anggota dewan tersbut, karena hingga saat inI terlapor tidak merealisasikan penggantian sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat, maka atas dasar tersebut kami selaku kuasa hukum telah membuat laporan tentang dugaan tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh AS ke Kepolisian Resort Metro Depok berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STPLP/654/K/III/2018/Resta Depok”, tutup Tatang SE SH kuasa hukum dari korban.

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp