Kepada Yth,
Al-Mukarromien Ketua Pengadilan Agama Depok
Di Jalan Boulevard Sektor Anggrek,Kota Kembang Grand Depok City Kota Depok
Perihal : Gugatan Perceraian
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bismillahirohmanirrohim
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
XXXX, Umur 43 tahun, Agama Islam, Pendidikan X,Pekerjaan XX, yang beralamat di XX Rt.00X Rw.00X, Kelurahan XXX, Kecamatan XX, Kota Depok, Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor XX, selanjutnya disebut sebagai —————- PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih kediaman hukum ( Domisili ) di kantor kuasanya yang tersebut dibawah ini, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
- TATANG , S.E., S.H. DRI DARMANTO, S.H.
- MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H.
- ARIF RACHMAN, S.H.
- DRI DARMANTO, S.H.
Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, beralamat di Jl. Raya Bogor KM. 38, Ruko Musrindo Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat Phone: (021) 87920291, 081282829523 Email : atsrekan@gmail.com, baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa XX binti XX, Umur 43 tahun, Agama Islam, Pendidikan X,Pekerjaan X, yang beralamat di Kp.X Rt.00X Rw.00X, Kelurahan XX, Kecamatan XX, Kota Depok, Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor XX,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Januari 2019 (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai————————PENGGUGAT.
Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian pada Pengadilan Agama Kota Depok, terhadap XX bin XX Umur 45 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kp. X RT.00X RW.00X,Kelurahan XX Kecamatan XX, untuk selanjutnya disebut sebagai —————————TERGUGAT.
Adapun yang menjadi alasan Penggugat mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan di Rt 00X Rw 00X Kelurahan X, Kecamatan X ( terdahulu Kecamatan Cimanggis ) Kota Depok pada Hari Minggu tanggal 8 Agustus 1999 dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimanggis, sesuai dengan Akta Nikah X/ X / XI /1999 ; ————
- Bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 1 ( satu ) orang anak Perempuan dan 1 (satu) anak laki-laki yaitu : —————————————————-
- XXXX, Dilahirkan di Depok Tgl 22 Mei 2002, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : X/X/X/X yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok ; ——————–
- XXX, Dilahirkan di Depok Tgl 14 Oktober 2014, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : XXX yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok ;—————
- Bahwa selama berumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tinggal di Rt 00X Rw 00X Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos Kota Depok ; ———————————–
- Bahwa semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukun dan Harmonis, tetapi sejak tahun 2016 sampai sekarang antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus , yang antara lain disebabkan oleh karena : —————————————————-
- Bahwa Penggugat dan Tergugat dalam menjalankan kehidupan rumah tangga sering terjadi silang pendapat yang akhirnya sering memicu kearah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus ;—
- Bahwa Penggugat dan Tergugat berbeda prinsip dalam kehidupan rumah tangga yang akhirnya mengakibatkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran dalam hal pengurusan rumah tangga ; ——
- Bahwa Tergugat kurang bertanggung jawab dalam masalah kebutuhan rumah tangga sejak awal pernikahan sampai dengan sekarang ; ——————————————-
- Bahwa Penggugat selalu disalahkan oleh Tergugat setiap apa saja yang dilakukan oleh Penggugat tanpa menghargai usaha Penggugat ; ———————————-
- Bahwa Tergugat jika terjadi pertengkaran pernah berucap kata – kata kasar yang menyakitkan hati Penggugat ; ——————————————————————
- Bahwa Tergugat sejak tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan saat ini tidak pernah memberikan nafkah terhadap Penggugat,bahkan Penggugat tidak tahu keberadaan tempat tinggal Tergugat saat ini ; ———-
- Bahwa pada Tanggal 14 Juni tahun 2017 Penggugat dan Tergugat kembali terlibat percekcokan dan Tergugat Melakukan penganiayaan dengan cara mendorong ; ——-
- Bahwa Tertugat Membuat surat pernyataan Cerai yang pada pokoknya menceraikan Penggugat dengan alasan sudah tidak sejalan sesuai dengan Surat Pernyataan Cerai tertanggal 8 Juli 2018 ; ——————–
- Bahwa pihak keluarga telah berupaya untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukun dalam membina rumah tangga,namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil ; —————————–
- Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah jauh dari tujuan dan hakekat sebuah perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan perkawinan sesuai Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan :” Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.Pasal 33 UU Per kawinan 1 Tahun 1974 menyebutkan “suami isteri wajib saling mencintai,hormat menghormati,setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Hal ini diperkuat dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah”. Dan tujuan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam tidak mungkin tercapai oleh Penggugat dan Tergugat, dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Oleh karena itu cukup beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini ; ———-
- Bahwa menurut Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Perkawinan menyebutkan: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami isteri”. Sedangkan salah satu alasan perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan: “gugatan perceraian dapat diajukan dengan alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidak ada harapan lagi akan hidup bersama dalam rumah tangga”. Hal ini sesuai juga dengan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Sehingga sudah cukup alasan bagi PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan perceraian, karena telah terpenuhinya dasar hukum tersebut, dengan permintaan bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT diputus karena perceraian ;——
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 5 Tahun 2009 jo Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menyatakan memerintahkan panitera Pengadilan Agama untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, serta tempat perkawinan dilangsungkan ;—————————————-
- Bahwa untuk menjaga dan mempertahakan kelangsungan perkembangan jiwa dan kelangsungan pendidikan Kedua (2) anak Penggugat dan Tergugat, Maka Penggugat dan Tergugat telah sepakat adanya perceraian antara Penggugat dan Tergugat akan tetap saling menghormati dan menghargai prinsip hidup masing-masng dengan tidak mengabaikan hak-hak Kedua (2) anak Penggugat dan Tergugat, Untuk kebahagiaan mereka Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama akan mengasuh dan membesarkan anak-anak bersama-sama dengan penuh tanggung jawab kepada anak yang bernama :
- XXXX, Dilahirkan di Depok Tgl 22 Mei 2002, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : X/X/X/X yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok ; ——————–
- XXXX, Dilahirkan Depok Tgl 14 Oktober 2014, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : X yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok ;—————
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Pengggugat untuk seluruhnya;————————————–
- Menyatakan menjatuhkan thalak satu Ba’in Sughra Tergugat (XX) atas diri Penggugat (XX binti XX);—-
- Menetapkan Dua (2) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- XXXX, Dilahirkan di Depok Tgl 22 Mei 2002, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : X/X/X/X yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok ; ———————
- XXXX, Dilahirkan di Depok Tgl 14 Oktober 2014, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : X yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok ;———————
Berada dalam pengasuhan secara bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat ;—-
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Depok untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah di Wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;—————————–
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;————————————————-
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Depok Yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Depok, X Februari 201X
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat