Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

Kepada Yang Terhormat,

Al – Mukarromien Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Tanggerang

Komplek Perkantoran Pemda, Jl. Masjid Agung Al Amjad No. 1,

Tigaraksa, Kab. Tanggerang, Prov. Banten.

 

Perihal             :  PERMOHONAN CERAI TALAK

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bismillahirohmanirrohim

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

PEMOHON bin IMPIAN, Umur 38 tahun, Agama Islam, Pendidikan S1, Pekerjaan XX yang beralamat di Kp. XX RT 00X RW 00X Kelurahan XX, Kecamatan XX Kota XX, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: X Selanjutnya disebut sebagai —————-PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih kediaman hukum ( Domisili ) di kantor kuasanya yang tersebut dibawah ini, dengan ini menerangkan memberi  kuasa  kepada :

  1. TATANG , S.E., S.H.
  2. MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H.
  3. ARIF RACHMAN, S.H
  4. DRI DARMANTO, S.H.

Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, beralamat di Jl. Raya Bogor KM. 38, Ruko Musrindo Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat Phone: (021) 87920291, 081282829523 Email : atsrekan@gmail.com, baik secara bersama – sama maupun sendiri-sendiri Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA,  dalam hal ini  bertindak  untuk dan atas nama  Pemberi Kuasa PEMOHON bin IMPIAN, Warga Negara Indonesia yang beralamat di Kp. XX RT 00X RW 00X Kelurahan XX, Kecamatan XX Kota XX, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: XX,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2019 (terlampir), untuk selanjutnya  disebut sebagai ———–PEMOHON.

Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Cerai Talak pada  Pengadilan Agama Tigaraksa Tanggerang, terhadap TERMOHON binti XX Umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di XX RT.00X RW.00X Kelurahan XX, Kecamatan XX Kota Depok, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

Adapun yang menjadi alasan Pemohon  mengajukan Permohonan Cerai Talak ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa PEMOHON adalah suami sah dari TERMOHON yang telah melangsungkan pernikahan pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2002, bertepatan dengan 17 Syawal 1423 H, dengan Kutipan Akta Nikah No. XX/5X/XII/2002 dan tercatat di Kantor Urusan Agama Parung Panjang Kabupaten Bogor ;—————
  2. Bahwa setelah menikah PEMOHON dengan TERMOHON hidup rukun, bahagia dan harmonis sebagaimana layaknya suami isteri, Dan keduanya bertempat tinggal bersama di Perum Aster II Blok F.X5, Rt. 0XX Rw. 00X, Desa XX Kec. Legok, Kabupaten Tangerang ;———————————————–
  3. Bahwa dari hasil pernikahan antara PEMOHON dengan TERMOHON telah dikarunia 4 (empat) Orang Anak, yaitu :
  4. XXX, Perempuan, Umur 12 Tahun;————————————————-
  5. XXX, Laki-laki, Umur 10 Tahun;————————————————-
  6. XXX, Laki-laki, Umur 9 Tahun;——————————————-
  7. XXX, Laki-laki, Umur 3 Tahun.——————————————-
  8. Bahwa pada mulanya rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON dalam keadaan rukun dan harmonis. Namun pada awal Tahun 2013 tepatnya sekitar pada Bulan Januari 2013 ketentraman dan keharmonisan rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON mulai goyah, yaitu antara PEMOHON dan TERMOHON sering terjadi perselisihan, percekcokan dan pertengkaran yang sudah tidak dapat di damaikan lagi ;—-
  9. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan, percekcokan dan pertengkaran PEMOHON dan TERMOHON, antara lain :
  • Bahwa pada awal tahun 2013 yaitu sekitar bulan Januari, ada seorang perempuan yang mengaku-ngaku sebagai kekasih PEMOHON yang terdapat di media sosial Facebook TERMOHON, kemudian oleh PEMOHON hal tersebut telah diklarifikasi secara baik-baik, baik kepada TERMOHON maupun kepada pihak ketiga yang mengaku-ngaku sebagai kekasih PEMOHON;——————————————————
  • Bahwa namun sikap TERMOHON masih selalu curiga/cemburu buta, sehingga selalu menimbulkan percekcokan, pertengkaran dan perselisihan secara terus-menerus, dan serta TERMOHON mulai berani berkata kasar, menghina, memaki, mengintimidasi dan membangkang/tidak patuh lagi kepada PEMOHON;
  • Bahwa kemudian sekitar bulan Agustus 2015 terjadi lagi percekcokan, perselisihan dan pertengkaran, TERMOHON meninggalkan rumah tanpa diketahui PEMOHON melalui jendela rumah pada saat malam hari di saat PEMOHON dan anak-anaknya tidur. Selama 4 (empat) hari berturut-turut TERMOHON meninggalkan PEMOHON dan ke-4 orang anaknya;———————————————————————
  • Bahwa suasana rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah didalam rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON sudah tidak bisa lagi dipertahankan, hal tersebut dikarenakan TERMOHON selalu cemburu buta yang berlebihan dan mengada-ngada, serta sudah tidak ada lagi kepercayaan kepada PEMOHON sehingga mengakibatkan sering terjadinya percekcokan/perselisihan tersebut;——-
  • Bahwa 4 (empat) hari kemudian disaat TERMOHON kembali lagi kerumah dan lagi-lagi terjadi percekcokan/perselisihan antara PEMOHON dengan TERMOHON. Selanjutnya pada tanggal 04 Oktober 2015 pada saat PEMOHON dalam keadaan letih dan capek dikarenakan baru pulang bekerja, TERMOHON langsung memaki-maki dan bicara kasar terhadap PEMOHON tanpa adanya alasan yang jelas,maka hal tersebut membuat PEMOHON emosi dan spontan menampar TERMOHON di pipi sebelah kanan, yang sebelumnya selama berumah tangga tidak pernah PEMOHON lakukan. Bahwa setelah melakukan penamparan, PEMOHON pada malam itu juga langsung meminta maaf kepada TERMOHON atas kehilafan PEMOHON;——
  • Bahwa ternyata setelah terjadi spontanitas penamparan tersebut, tanggal 05 Oktober 2015 TERMOHON mengadukan PEMOHON ke Kepolisian Sektor (Polsek) Legok dengan diantar oleh Bapak dan adik-adiknya TERMOHON. Bahwa setelah PEMOHON pulang tugas/bekerja pada tanggal 10 Oktober 2015, datang beberapa anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Legok memberikan selembar surat Penangkapan dengan ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka. Bahwa sesaat sampai di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Legok, PEMOHON langsung diperiksa, setelah itu PEMOHON ditahan selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam;————————
  • Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 TERMOHON beserta Bapak dan adik-adiknya mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Legok untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan akhirnya TERMOHON mencabut aduannya, yang telah di saksikan kakak kandung PEMOHON yang bernama Sdri. XX. Akan tetapi pada saat sebelum penandatanganan kedua belah pihak, TERMOHON memberikan persyaratan-persyaratan diantaranya tidak boleh melakukan KDRT dan atas persepsi TERMOHON dasar dari KDRT yang dilakukan PEMOHON berdasarkan adanya wanita ketiga, maka dicantumkan pula di dalam klausula pernyataan mengenai perselingkuhan PEMOHON. Bahwa pada akhirnya PEMOHON menandatangani Surat Pencabutan dan Surat Pernyataan tersebut;————————————————-
  • Bahwa setelah terjadinya Pencabutan Pengaduan dan Perdamaian, pada hari itu juga yaitu tanggal 11 Oktober 2015 PEMOHON bersama TERMOHON diajak oleh kakak kandung PEMOHON yaitu Sdri. XX menuju ke tempat praktisi spiritual yang biasa kakak PEMOHON datangi, dengan tujuan mendamaikan secara kebatinan atau spiritual antara PEMOHON dan TERMOHON. Bahwa disaat sesudah sampai dan dipertemukannya oleh seorang Kiyai, justru Kiyai itu langsung memarahi dan membentak-bentak TERMOHON karena dosa dan perilakunya sungguh keterlaluan dan berlebihan terhadap PEMOHON sebagai imam di dalam keluarga. Bahwa setelah pulang dari tempat praktisi spiritual tersebut, keadaan hubungan PEMOHON dengan TERMOHON berangsur membaik, namun hanya sementara, karena hari-hari berikutnya TERMOHON memicu pertengkaran kembali dengan terus-menerus berfikiran negatif yang bersifat over subjektif kepada PEMOHON, sehingga PEMOHON dan TERMOHON bertengkar kembali. Bahwa melihat kejadian dan peristiwa itu selalu berulang-ulang, maka PEMOHON memutuskan untuk meninggalkan rumah pada tanggal 01 November 2015, PEMOHON berharap dengan tidak tinggal satu rumah lagi dapat mengurangi konflik, percekcokan atau perselisihan;-
  • Bahwa pada tanggal 02 November 2015 telah terjadi Pengaduan kembali oleh TERMOHON ke Kepolisian Sektor (Polsek) Legok, dengan alasan PEMOHON Mengingkari Perjanjian Damai terhadap salah satu poin didalam Surat Pencabutan dan Surat Pernyataan tersebut tertanggal 11 Oktober 2015 yang mana isi salah satu poin tersebut mengenai perselingkuhan telah dilanggar (menurut pandangan TERMOHON). Bukti pengaduan TERMOHON hanya gambar foto yang asal-usulnya pun tidak jelas : “hanya sebatas gambar wanita sedang makan Bakso dengan seseorang laki-laki yang  memakai kemeja yang sama seperti kemeja PEMOHON dan tanpa terlihat wajah”, akan tetapi TERMOHON langsung menuduh bahwa gambar tersebut adalah PEMOHON;—————————————————–
  • Bahwa kemudian pada tanggal, 11 Februari 2016 PEMOHON telah dipanggil lagi oleh Kepala Kepolisian Sektor Legok untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Dan ditahan sejak tanggal 15 Februari 2016 yang akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Putusan No. XX/Pid.Sus/XX/PN.Tng tertanggal 28 Maret 201X;———————————————————————————-
  1. Bahwa setelah PEMOHON selesai menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, kemudian PEMOHON kembali ke keluarga dan ternyata perselisihan dan percekcokan masih terus-menerus terjadi dengan cara sedemikian rupa hingga puncaknya TERMOHON pada tanggal 23 Juni 2016 datang menyerahkan anak-anak ke rumah kediaman ibu PEMOHON, “dengan cara ngomong keras”. (Al-Qur’an Nulkariem mengharamkan bicara keras kepada orang tua sebagaimana Surat Al – Israa’ ayat 23 sampai 24).—————————————-
  2. Bahwa dengan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus selama 2 (dua) Tahun lebih sebagaimana yang tertera diatas tersebut telah mengakibatkan rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON tidak ada lagi kebahagiaan dan keharmonisan secara ikatan lahir dan batin (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974). Bahwa PEMOHON merasa sudah tidak mungkin lagi meneruskan sisa hidup bersama dengan TERMOHON, sebagaimana yang telah tersurat di dalam Pasal 39 (2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkwinan Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI) ;————————————————————————-
  3. Bahwa namun demikian PEMOHON sadar akibat hukum perceraian sebagaimana diatur Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam dan tetap akan tanggungjawab sebagai ayah dari anak-anak dan suami dari TERMOHON, maka PEMOHON akan memberikan biaya-biaya sebagaimana berikut :
NO Kompilasi Hukum Islam Tentang Biaya (Rp) Total (Rp)
1 Pasal 149 (a) Nafkah Mut’ah 10.000.000,- —- 10.000.000,-
2 Pasal 149 (b) Nafkah Iddah 5.000.000,- 3 bulan (tiga kali sucian) 15.000.000,-
3 Pasal 149 (d) Nafkah Hadlonah (anak-anak) 1.000.000,- (biaya pemeliharaan) 4 orang anak/bulan 8.000.000,-
1.000.000,- (biayan pendidikan)
TOTAL BIAYA 33.000.000,-

 

  1. Bahwa sebagaimana uraian pada poin 8 dengan total biaya sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), PEMOHON akan membayarkannya secara tunai dan sekaligus pada saat Permohonan Cerai Talak ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;——————————————
  2. Bahwa sejak berlakunya Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 1 tahun 1974, mengenai tata cara perceraian, menyatakan perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan ;———————–
  3. Bahwa Permohonan PEMOHON untuk melakukan perceraian dengan TERMOHON telah cukup dasar dan alasan yang sangat kuat menurut hukum sesuai Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 ;————————————-

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, dengan segala tawadhlu sudi kiranya Al – Mukarromien Bapak Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Tanggerang Cq. Al – Mukarromien Majelis Hakim  Pengadilan Agama Tigaraksa Tanggerang sudi kiranya memeriksa dan mengadili perkara ini, membuka persidangan dan menjatuhkan putusan :

Primer :

  1. Menerima Permohonan PEMOHON;——————————————————————-
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada PEMOHON (XXX Bin XX) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) Raj’i terhadap TERMOHON (XX Binti XX) dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim;———————————–
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hokum ;———————————————————–

Subsider :

Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;————–

Demikian Permohonan Cerai Talak ini diajukan, selanjutnya PEMOHON mengucapkan terima kasih.

Wallahul Al Muwafieq Ilaa Aqwamith-tharieq

Wassalammu’alaikum Wr.Wb.

 

Depok, X Januari 201X

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

 

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp