SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
XXX, Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl.XX RT. 00X RW. 0X, Kelurahan XXX, Kecamatan XXX Kota Depok, Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: XXX Selanjutnya disebut sebagai ——————————————————————————————————————-PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor Kuasanya yang akan disebut dibawah ini,menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada :——————————————-
- TATANG , S.E., S.H 3. DRI DARMANTO, S.H
- MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H 4. ARIF RACHMAN, S.H
Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, beralamat di Jl. Raya Bogor KM. 38, Ruko Musrindo Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat Phone: (021) 87920291, 081282829523 Email : atsrekan@gmail.com, baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri Selanjutnya disebut sebagai ———– PENERIMA KUASA
———————————————————-KHUSUS ———————————————-
Untuk :
- Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa memberikan bantuan Hukum serta mendampingi Pemberi Kuasa di Kepolisian XXX berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan Nomor : LP / – / – / 2019 / – / – tanggal X Februari 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap / X / – / 2019 / – tanggal X Februari 2019 serta surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han / X / – / 2019 / – tanggal X Februari 2019 atas nama Tersangka XXX Terkait Laporan dugaan terjadinya Tindak Pidana Melanggar Pasal XX Ayat (X) dan atau Pasal XX ayat (X) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk itu :
- Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang – Undang, Pejabat – Pejabat Pemerintah serta Badan – Badan lainya, Melakukan segala usaha dan tindakan hukum untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara yang disangkakan/didakwakan, mengajukan eksepsi dan membuat pledoi serta menandatangani banding dan memori banding, permohonan kasasi, mengajukan segala permohonan-permohonan yang berkaitan dengan perkara ini dan mensahkannya, memberi segala keterangan-keterangan yang dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan dan meminta di dengar saksi a charge, ade charge, saksi ahli dan menolaknya, meminta dan mengajukan Pemeriksaan Ulang (Request Civil), meminta dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan beserta alasan-alasannya dan selanjutnya melakukan segala usaha yang menguntungkan dan meringankan Pemberi Kuasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;————————–
- Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya – upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebut dalam surat kuasa ini ;—————————————————————————————————————-
- Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi ( recht van subtitutie ) dan secara tegas dengan Hak Retensi ;———————————————————————————————————-
Depok,– Februari 2019
Pemberi kuasa Penerima kuasa
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX TATANG, S.E., S.H
MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H
DRI DARMANTO, S.H
ARIF RACHMAN, S.H