Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

HomeBlog

Margonda – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada yang juga berprofesi sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa,Andi Tatang Surpriyadi menegaskan bahwa dia dan sejumlah Pengacara yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada, siap memeberikan Bantuan Hukum kepada Para Kepala Sekolah, Guru dan Siswa. “Sebagai Ketua di...

MARGONDA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada dan Juga Seorang Dosen Andi Tatang Suryadi, S.E.,S.H.,M.H.,CPL.,CPM menyampaikan akan Memeberikan Bantuan Hukum Kepada Para Kepala Sekolah,Guru dan Siswa. Dikatakan Tatang , YLBH Kami Ada yang digagas oleh Para Pengacara Muda ini dalam kiprahnya nanti siap untuk memberikan advokasi, bahkan pembelaan terhadap para Kepala Sekolah...

Depok.com- Drama Hukum yang melibatkan proyek revitalisasi Pasar Jatiasih memasuki babak akhir. Gugatan sebesar Rp 62 miliar yang diajukan PT. Surya Salura Mandiri terhadap PT. Mukti Sarana Abadi akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Putusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi Penggugat yang selama ini mengklaim telah dirugikan. Putusan Nomor perkara 169/ PDT.G/ 2023/PN.BLB...

KOTA DEPOK – Pentingnya kesadaran masyarakat akan Hukum menjadi latar belakang pengacara muda Andi Tatang Supriyadi membuka konsultasi gratis baik daring maupun luring. Ini dikarenakan masih rendahnya kesadaran dan pengetahuan akan Hukum, khususnya masyarakat di Kota Depok. Salah satu penyebabnya kurangnya pendidikan dan Penyuluhan akan hukum kepada masyarakat. “Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat...

Untuk melihat perbedaan dan persamaan dari berbagai putusan simak penjelasan berikut di bawah ini..Dalam Hukum Acara Perdata, putusan pengadilan dapat berupa 3 hal yakni: A. Gugatan Dikabulkan Menurut pakar hukum acara perdata, M. Yahya Harahap, dikabulkannya suatu gugatan adalah dengan syarat bila dalil gugatnya dapat dibuktikan oleh penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal...

WARISAN SUAMI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI

Hukum negara yaitu perkawinan yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan kedua mempelai dan dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan, Termasuk bagi seorang pria yang hendak memiliki istri lebih dari seorang (poligami), agar perkawinannya diakui maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Istri dalam perkawinan poligami (pertama, kedua, ketiga atau keempat), pada dasarnya sama-sama berhak memperoleh...

AWAS AKTE CERAI ANDA PALSU !!!

Meningkatnya angka perceraian akhir akhir ini menjadikan peluang bagi oknum oknum tidak bertanggung jawab membuat akte cerai palsu, Bermacam maksud dan tujuan, Untuk mempercepat mencari pasangan hidup lagi, penipuan dan lainnya Untuk itu kewaspadaan perihal akte cerai palsu harus ditingkatkan untuk mengurangi risiko seperti di atas,Hal yang mustahil dilakukan, bila anda ingin mengurus akta cerai...

JEJAK KELAM PEMBUNUH JANDA DI APARTEMEN MARGONDA DEPOK

ATSNEWS- FM, tersangka kasus pembunuhan terhadap AO, janda dua anak di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat hanya bisa pasrah mengakui segala perbuatannya,Pria berstatus duda itu mengaku nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena cemburu, Kepada awak media massa, FM pun berterus terang telah menghabisi korban dengan cara memukul kepala bagian belakang dan badan dengan palu. “Jadi...

APAKAH PERBEDAAN ANTARA PENGEDAR DAN BANDAR NARKOBA ??

Berikut penjelasanya, Bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu, Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain: orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya. Sedangkan pengedar berasal dari kata dasar ‘edar’. Serupa dengan definisi bandar...

APAKAH MEMALSUKAN BUKU NIKAH BISA DIPIDANA ??..

Berikut adalah penjelasan terkait Memalsukan Buku Nikah sesuai dengan ketentuan Pasal didalam KUHP ; Berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang...

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp