ArtikelWARISAN SUAMI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI
Hukum negara yaitu perkawinan yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan kedua mempelai dan dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan, Termasuk bagi seorang pria yang hendak memiliki istri lebih dari seorang (poligami), agar perkawinannya diakui maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Istri dalam perkawinan poligami (pertama, kedua, ketiga atau keempat), pada dasarnya sama-sama berhak memperoleh...