Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

HomeBlog

PELAKU PENCULIKAN BAYI DIVONIS 3 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp 60 JUTA

LAWYERPASUNDAN.COM.Depok – Pelaku penculikan bayi di Kampung Cikumpa, Jalan Flamboyan, Sukmajaya Depok, Jumiati, 41, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta, Vonis itu diputuskan dalam perdisangan di Pengadilam Negeri Depok. Putusan Hakim Rosana Kesuma Hidayah sama dengan tuntutan Jaksa Enda selama tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta. “Kami putuskan terdakwa bersalah...

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Mantan Anggota DPRD Kota Depok Dipolisikan

Seorang mantan anggota DPRD kota Depok berinisial AS,  dilaporkan ke Polresta Depok, oleh Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, pada Kamis (10/03/2018). AS dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah terhadap Siti Zubaidah selaku pembeli tanah yang ditawarkan sebidang tanah oleh terlapor. AS yang saat itu masih menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kota Depok....

MENGENAL LEBIH DEKAT ANDI TATANG SUPRIYADI SE SH, BIDANG HUKUM PSSI DEPOK

LAWYERPASUNDAN.COM.Depok – Kebanyakan orang menganggap puncak kesuksesan tertinggi terletak ketika sudah memiliki gelimang materi yang tidak habis-habis, Terlebih bagi kehidupan pengacara (advokat), kesuksesan karir dalam profesinya terletak ketika memenangkan perkaranya di pengadilan, Tetapi, bagi Bang Tatang sapaan akrabnya, kesuksesan tertinggi berada ketika dia bisa memberikan manfa’at terhadap orang lain. Sebagai pengacara muda yang tergolong sukses,...

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp