LAWYERPASUNDAN.COM.Depok – Pelaku penculikan bayi di Kampung Cikumpa, Jalan Flamboyan, Sukmajaya Depok, Jumiati, 41, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta, Vonis itu diputuskan dalam perdisangan di Pengadilam Negeri Depok. Putusan Hakim Rosana Kesuma Hidayah sama dengan tuntutan Jaksa Enda selama tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta. “Kami putuskan terdakwa bersalah...