Pidana
Terdapat berbagai ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memiliki relasi dengan bisnis di semua sektor usaha, selain ketentuan pidana umum yang terkodifikasi dalam KUHP dan KUHAP. Terkait hal tersebut Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan hadir untuk memberikan advice terhadap langkah-langkah operasional orang dan badan hokum sebelum maupun pada saat usaha dijalankan. Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan juga selalu commited untuk memberikan bantuan hukum di setiap jenjang pemeriksaan pidana, melindungi aset/properti yang hendak disita, membantu penangguhan penahanan, mengupayakan pemberhentian perkara apabila dilakukan melalui proses yang berlarut-larut, tidak cukup bukti, dan merugikan kepentingan hukum klien, bertindak untuk dan atas nama klien dalam berhubungan dengan pihak-pihak terkait serta memberikan perlindungan hukumseluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha yang berhadapan dengan institusi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Selain hal tersebut, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan juga sangat menangani perkara- perkaradugaan korupsi yang terjadi di beberapa sektor usaha. Para pendiri dan advokat Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan telah menangani cukup banyak perkara korupsi dengan hasil yang cukup memuaskan. Segala bentuk perlidungan hukum, menganalisa kualitas bukti yang diajukan, termasuk meminta pendapat ahli untuk menilai hasil audit BPK maupun BPKP yang dijadikan dasar penentuan kerugian negara, dilakukan semata-mata hanya untuk membeladan memberikan perlindungan hukum bagi klien secara total.