Mediator Non Hakim
Advokat pada Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan telah memiliki sertifikasi sebagai Mediator Non Hakim (Certificate Profesional Mediator – CPM), sehingga memiliki keahlian khusus dalam rangka penyelesaian permasalahan di luar pengadilan, dengan tujuan penanganan perkara secara efektif dan efisien. Dalam hal ini mengedepankan musyawarah sehingga menempatkan upaya hukum litigasi sebagai jalan terakhir.